Selasa, 14 Desember 2010

Pedoman Bidik Misi 2011

KATA PENGANTAR
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Bidik Misi untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104 perguruan tinggi penyelenggara. Program ini merupakan program seratus hari kerja Menteri Pendidikan Nasional yang dicanangkan pada tahun 2010 yang pada tahun 2011 ini dilanjutkan dengan kembali menerima 20.000 calon mahasiswa yang diselenggarakan di 117 perguruan tinggi penyelenggara selain melanjutkan angkatan 2010. Agar program Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan dan atau pengelola perguruan tinggi dalam melakukan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi mengacu pada pedoman ini. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat mempermudah calon mahasiswa atau mahasiswa penerima terkait dengan implementasi program Bidik Misi. Buku pedoman Tahun 2011 ini merupakan penyempurnaan dari buku pedoman Bidik Misi 2010 yang memuat hal-hal baru terkait ketentuan, mekanisme, pengelolaan yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan program terutama proses seleksi, penyaluran bantuan biaya hidup kepada mahasiswa akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan lancar, berprestasi tepat waktu yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera. Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman Program Bidik Misi ini.

Persiapan Pendaftaran
1. Kementerian Pendidikan Nasional melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia Seleksi Nasional serta melakukan publikasi melalui media massa;
2. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya tentang program Bidik Misi;
3. Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada sekolah dan publik tentang program Bidik Misi;
4. Kepala Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.



Penggunaan Dana
1. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi PTP;
2. Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTP sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. Dalam pelaksanaannya PTP dapat melakukan subsidi silang antar program studi;
3. Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk pembinaan mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk kegiatan penunjang yang sepenuhnya diatur oleh PTP;
4. PTP mengatur besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan;
5. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan di PTP, ditanggung oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. PTP dapat mengupayakan sumber dana dari pihak lain;
6. PTP memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan prasarana belajar mengajar kepada penerima Bidik Misi dengan sumber bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Bidik Misi atau sumber lain yang relevan;
7. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti sesuai penjelasan singkat pada bab VI.



Syarat
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2011 atau telah lulus pada tahun 2010 dan bukan penerima Bidik Misi;
2. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
3. Memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta masuk dalam 30 persen terbaik di sekolah (semester empat dan lima bagi yang akan lulus 2011 atau semester lima dan enam bagi lulusan 2010) dicantumkan pada formulir rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah (Lampiran 3 bagian D);
4. Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa);
5. Prestasi yang dimaksud pada butir 4 (empat) dan 5 (lima) dinyatakan melalui surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah atau kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota.


Latar Belakang
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi

Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara ekonomi memfasilitasi dan atau menyediakan bantuan biaya pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya Peningkatan Prestasi Akademik (PPA), Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM), Peningkatan Prestasi Ekstrakurikuler (PPE), dan Bantuan Mengikuti Ujian (BMU), telah diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Mengacu pada peraturan dan perundang-undangan dan kenyataan tentang program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 meluncurkan program bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada program studi unggulan yang disebut Bidik Misi.

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014;
5. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2006 mengenai penghargaan bagi siswa berprestasi.


1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.



1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;
6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Kuota
1. Alokasi mahasiswa baru penerima bantuan biaya pendidikan pada tahun anggaran 2011 adalah 20.000 orang yang didistribusikan kepada PTP di bawah Kemdiknas dan Kemenag (Lampiran 1);
2. Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTP disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di PTP serta pertimbangan lainnya.

Pengelola
1. Pengelola program bantuan biaya pendidikan Bidik Misi di PTP terdiri atas unsur pengelola akademik dan pengelola kemahasiswaan;
2. Rektor/Ketua/Direktur PTP menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengelola Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidik Misi, yang bertugas memperlancar pelaksanaan rekrutmen, melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi internal penerima Bidik Misi serta pelaporannya.

Dana
1. Dana untuk mahasiswa lama (on-going) PTP di bawah Kemdiknas dilalokasikan melalui DIPA masing-masing PTP.
2. Penyaluran dana untuk mahasiswa baru dan PTP dibawah Kemenag dilakukan melalui kontrak antara Ditjen Dikti dengan PTP per semester atau per tahun;
3. PTP menyalurkan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa per bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan yang diberikan pada awal periode penyaluran melalui rekening bank yang ditunjuk. PTP berkewajiban memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing masing penerima;
4. Pada kondisi tertentu PTP dapat menyalurkan dana bantuan tidak sesuai dengan butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada Ditjen Dikti;
5. Rektor/Ketua/Direktur PTP menerbitkan Surat Keputusan tentang Bantuan Biaya Hidup dan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan beserta komponen penggunaannya;
6. Untuk penyelenggaraan kegiatan Bidik Misi PTP dapat mengalokasikan dana pengelolaan bersumber dari DIPA perguruan tinggi atau sumber lain yang relevan;
7. PTP membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode bantuan biaya hidup dengan PTP dalam kota / kabupaten yang sama.

Pembinaan
1. Setelah penetapan PTP memfasilitasi kedatangan pertama kali mahasiswa penerima Bidik Misi baru yang berasal dari luar kota terutama biaya perjalanan dan penyediaan akomodasi sementara sampai dengan memperoleh tempat tinggal yang tetap;
2. PTP mengusulkan kebutuhan dana yang dimaksud pada butir (1) kepada Ditjen Dikti;
3. Ditjen Dikti akan menyediakan atau mengganti dana yang dikeluarkan PTP setelah diketahui besarnya dana yang dibutuhkan disesuaikan dengan dana yang tersedia;
4. PTP memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidik Misi lulus tepat waktu dengan hasil yang optimal;
5. PTP mendorong mahasiswa penerima Bidik Misi untuk terlibat di dalam kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
6. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima Bidik Misi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk ketaatan mahasiswa terhadap peraturan perguruan tinggi terkait program Bidik Misi dan sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya.
Penghentian Bantuan
PTP dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
4. Mengundurkan diri;
5. Meninggal dunia.
Sanksi
Sanksi dikenakan kepada penerima Bidik Misi yang merugikan calon penerima lainnya, karena:
1. Telah memberikan keterangan yang tidak benar;
2. Melanggar persyaratan pendaftaran secara sengaja;
3. Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima Bidik Misi;
Sanksi dapat berupa surat teguran kepada yang bersangkutan dikarenakan butir (1), (2) atau (3) , penolakan pendaftaran dikarenakan butir (1) dan atau (2) ,serta diwajibkan untuk mengembalikan bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup dikarenakan butir (1) dan atau (3). Surat teguran ditembuskan ke Kepala Sekolah, Kepala Dinas dan Instansi terkait. Sekolah asal dan daerah asal penerima Bidik Misi yang telah diberi sanksi akan dipertimbangkan secara khusus untuk penerimaan Bidik Misi tahun berikutnya.

Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal. Monitoring dan evaluasi eksternal dilakukan oleh tim yang ditunjuk Ditjen Dikti sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam pedoman monitoring dan evaluasi, sedangkan internal dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara. Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal perguruan tinggi penyelenggara dapat melengkapi dengan pedoman sebagai acuan dalam penyelenggaraannya. Pada dasarnya monitoring dan evaluasi terkait aspek program dan keuangan. Aspek program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran; apakah dana bantuan telah dipergunakan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pedoman.
2. Tepat Jumlah; apakah jumlah dana bantuan dan jumlah mahasiswa penerima bantuan sesuai dengan kuota dan atau perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima bantuan kurang atau melebihi dari yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi penyelenggara wajib melaporkan ke Ditjen Dikti.
3. Tepat Waktu; apakah dana bantuan pendidikan telah diterima dan bantuan biaya hidup disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
Pada aspek keuangan, perguruan tinggi wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran bantuan biaya hidup dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta oleh pihak yang berwenang.

No Perguruan Tinggi Kuota
1. Institut Pertanian Bogor 500
1. Institut Seni Indonesia Denpasar 45
1. Institut Seni Indonesia Surakarta 50
1. Institut Seni Indonesia Yogyakarta 20
1. Institut Seni Padang Panjang 50
1. Institut Teknologi Bandung 450
1. Institut Teknologi Sepuluh November 450
1. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya 100
1. Politeknik Manufaktur Bandung 35
1. Politeknik Negeri Ambon 30
1. Politeknik Negeri Bali 30
1. Politeknik Negeri Bandung 75
1. Politeknik Negeri Banjarmasin 50
1. Politeknik Negeri Jakarta 75
1. Politeknik Negeri Jember 50
1. Politeknik Negeri Kupang 25
1. Politeknik Negeri Lampung 30
1. Politeknik Negeri Lhokseumawe 40
1. Politeknik Negeri Malang 75
1. Politeknik Negeri Manado 70
1. Politeknik Negeri Medan 85
1. Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta 15
1. Politeknik Negeri Padang 75
1. Politeknik Pertanian Negeri Pangkep 15
1. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh 45
1. Politeknik Negeri Pontianak 50
1. Politeknik Negeri Samarinda 55
1. Politeknik Negeri Semarang 50
1. Politeknik Negeri Sriwijaya 80
1. Politeknik Perikanan Negeri Tual 20
1. Politeknik Negeri Ujung Pandang 50
1. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya 40
1. Politeknik Pertanian Negeri Kupang 40
1. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda 20
1. Politeknik Manufaktur Timah Bangka Belitung 20
1. Politeknik Batam 30
1. Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung 20
1. Universitas Airlangga 500
1. Universitas Andalas 500
1. Universitas Bengkulu 150
1. Universitas Brawijaya 500
1. Universitas Cenderawasih 125
1. Universitas Diponegoro 225
1. Universitas Gadjah Mada 500
1. Universitas Haluoleo 150
1. Universitas Hasanudin 500
1. Universitas Indonesia 500
1. Universitas Jambi 300
1. Universitas Jember 300
1. Universitas Jenderal Soedirman 320
1. Universitas Khairun 60
1. Universitas Lambung Mangkurat 300
1. Universitas Lampung 300
1. Universitas Malikussaleh 60
1. Universitas Mataram 170
1. Universitas Mulawarman 330
1. Universitas Negeri Gorontalo 350
1. Universitas Negeri Jakarta 450
1. Universitas Negeri Makassar 350
1. Universitas Negeri Malang 450
1. Universitas Negeri Manado 300
1. Universitas Negeri Medan 500
1. Universitas Negeri Padang 500
1. Universitas Negeri Papua 100
1. Universitas Negeri Semarang 450
1. Universitas Negeri Surabaya 450
1. Universitas Negeri Yogyakarta 400
1. Universitas Nusacendana 100
1. Universitas Padjadjaran 500
1. Universitas Palangka Raya 250
1. Universitas Pattimura 250
1. Universitas Pendidikan Ganesha 250
1. Universitas Pendidikan Indonesia 450
1. Universitas Riau 300
1. Universitas Sam Ratulangi 300
1. Universitas Sebelas Maret 400
1. Universitas Sriwijaya 400
1. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 100
1. Univeristas Sumatera Utara 350
1. Universitas Syiah Kuala 400
1. Universitas Tadulako 275
1. Universitas Tanjungpura 300
1. Universitas Trunojoyo 100
1. Universitas Udayana 300
1. Universitas Bangka Belitung 50
1. Universitas Borneo Tarakan 75
1. Universitas Musamus Merauke 50


No Perguruan Tinggi Kuota
1. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 100
1. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 100
1. UIN Alauddin Makasar 90
1. UIN Sunan Gunung Djati Bandung 80
1. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 100
1. UIN Sultan Syarif Kasim Riau 80
1. IAIN Antasari Banjarmasin 60
1. IAIN Ar-Raniry Banda Aceh 60
1. IAIN Sumatera Utara Medan 70
1. IAIN Imam Bonjol Padang 60
1. IAIN Sultan Thaha Saifudin Jambi 60
1. IAIN Raden Fatah Palembang 70
1. IAIN Raden Intan Bandar Lampung 60
1. IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 60
1. IAIN Walisongo Semarang 75
1. IAIN Sunan Ampel Surabaya 75
1. IAIN Mataram 60
1. IAIN Ambon 60
1. IAIN Sultan Amai Gorontalo 50
1. IAIN Syekh Nurjati Cirebon 40
1. STAIN Bengkulu 30
1. STAIN Metro Lampung 35
1. STAIN Surakarta 30
1. STAIN Jember 35
1. STAIN Kediri 30
1. STAIN Salatiga 30
1. STAIN Manado 20
1. STAIN Tulungagung 40
1. STAKPN Ambon 40
1. IHDN Denpasar 50
2

Sabtu, 06 November 2010

Susunan Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Bidik Misi Universitas Padjadjaran 2010

Koordinator Utama : Padlun Fauzi
Koordinator Jatinagor : Elan Zaelani
Koordinator Dipati Ukur : Ramlan Fajar S
Sekretaris : Rianti

Koordinator fakultas
1. Fakultas Hukum : Angga Saputra
2. Fakultas Kedokteran Gigi : Otoy Hidayat
3. Fakultas MIPA : Ade Siti Nuraenun
4. Fakultas Peternakan : Hani Priyanto
5. Fakultas Pertanian : Ima Marlina
6. Fakultas Sastra : Dika Athayuthika
7. Fakultas Ilmu Komunikasi : Lischa Diana
8. Fakultas Geologi : Tantowi
9. Fakultas Ilmu Keperawatan : Sinta Dwi Oktaviani
10. Fakultas Kedokteran : Elan Zaelani
11. Fakultas Psikologi : Rian Oktora
12. Fakultas ISIP : Burhan
13. Fakultas TIP : Lia
14. Fakultas PIK : Rudi
15. Fakultas Ekonomi : Agus Triardianyah
16. Fakultas Farmasi : Fatimah

Jumat, 05 November 2010

Program Studi Bidik Misi



Banyaknya penerima beasiswa pada tahun anggaran 2010 adalah 500 orang untuk disebar ke semua program studi jenjang S1 dibawah ini :
No Kode Prodi
Program Studi Prodi Jenjang
1 110110 Ilmu Hukum Sarjana-S1
2 120110 Akuntansi Sarjana-S1
3 120210 Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Sarjana-S1
4 120310 Manajemen Sarjana-S1
5 130110 Pendidikan Dokter Sarjana-S1
6 140110 Matematika Sarjana-S1
7 140210 Kimia Sarjana-S1
8 140310 Fisika Sarjana-S1
9 140410 Biologi Sarjana-S1
10 140610 Statistika Sarjana-S1
11 150510 Agroteknologi Sarjana-S1
12 150610 Agribisnis Sarjana-S1
13 160110 Pendidikan Dokter Gigi Sarjana-S1
14 170110 Administrasi Negara Sarjana-S1
15 170210 Hubungan Internasional Sarjana-S1
16 170310 Kesejahteraan Sosial Sarjana-S1
17 170410 Ilmu Pemerintahan Sarjana-S1
18 170510 Antropologi Sarjana-S1
19 170610 Administrasi Niaga Sarjana-S1
20 180110 Sastra Indonesia Sarjana-S1
21 180210 Sastra Sunda Sarjana-S1
22 180310 Ilmu Sejarah Sarjana-S1
23 180410 Sastra Inggris Sarjana-S1
24 180510 Sastra Perancis Sarjana-S1
25 180610 Sastra Jepang Sarjana-S1
26 180710 Sastra Rusia Sarjana-S1
27 180810 Sastra Jerman Sarjana-S1
28 180910 Sastra Arab Sarjana-S1
29 190110 Psikologi Sarjana-S1
30 200110 Ilmu Peternakan Sarjana-S1
31 210110 Ilmu Komunikasi Sarjana-S1
32 210210 Informasi dan Perpustakaan Sarjana-S1
33 220110 Ilmu Keperawatan Sarjana-S1
34 230110 Perikanan Sarjana-S1
35 230210 Ilmu Kelautan Sarjana-S1
36 240110 Teknik Pertanian Sarjana-S1
37 240210 Teknologi Pangan Sarjana-S1
38 260110 Farmasi Sarjana-S1
39 270110 Teknik Geologi Sarjana-S1

Persyaratan Bidik Misi



  1. Syarat peserta:
    • Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada tahun 2010; berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi.
    • Siswa harus lulus Ujian Nasional tahun 2010. Apabila Calon Penerima Beasiswa Bidik Misi tidak lulus UN tahun 2010, maka kelulusannya sebagai calon mahasiswa Program S1 Unpad tahun 2010 dibatalkan.
  2. Prestasi calon penerima beasiswa:
    • Prestasi akademik/ kurikuler : peringkat 25 persen terbaik di kelas.
    • Prestasi ko-kurikuler dan/atau ekstra kurikuler : minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.
  3. Pendaftar tidak diperkenankan mengganti program studi yang telah dipilih dengan alasan apapun.
PERINGATAN : Apabila Anda bukan termasuk keluarga yang kurang mampu secara ekonomi, maka jangan memaksakan diri untuk mendapatkan Beasiswa BIDIK MISI, sebab pengakuan Anda sebagai keluarga yang kurang mampu secara ekonomi adalah doa Anda yang akan dikabulkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Tim Monev Bidik Misi Kunjungi Unpad

[Unpad.ac.id, 3/11] Program beasiswa Bidik Misi yang baru dilaksanakan pada tahun ini masih memerlukan pembenahan dari berbagai hal. Terkait hal tersebut, Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) selaku penyelenggara program merasa perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program tersebut di universitas-universitas yang ditunjuk sebagai pengelola.

Beberapa orang perwakilan mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi yang hadir dalam kegiatan Monev. (Foto: Tedi Yusup)
Oleh karena itu, Unpad sebagai salah satu universitas pengelola program Bidik Misi tersebut mendapat kunjungan dari Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dikti yang diwakili oleh Rimbawan dan Robi Baskoro, pada Rabu (3/11). Kegiatan Monev ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 4 Unpad Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung dengan menghadirkan perwakilan mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi, pengelola program yang diwakili oleh Kepala Biro Administrasi Akademik, Dr. H. Isis Ikhwansyah, SH., MH., CN., Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan, Herdis Chandra Poernama, SE., MM., dan pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rimbawan menjelaskan bahwa kegiatan Monev ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi melalui pengisian kuesioner dan diskusi dengan pengelola dan penerima beasiswa. Diharapkan dari kuesioner tersebut, Dikti mendapat masukan mengenai penyelenggaraan program tersebut sebagai bahan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

“Tahun ini adalah tahun pertama pelaksanaan Bidik Misi. Karena sifatnya masih trial and error, kami harus melihat dan mengetahui kebutuhan yang diharapkan dari program tersebut,” jelas Rimbawan.

Dalam kesempatan tersebut, para mahasiswa penerima beasiswa menyampaikan aspirasinya kepada tim peninjau tersebut. Beberapa diantaranya menyampaikan keluhan mengenai minimnya dana yang diterima. Pada program Bidik Misi ini, penerima beasiswa mendapat bantuan dana pendidikan dan biaya hidup sebesar Rp 10 juta per tahun selama 4 tahun atau 8 semester. Dana tersebut dianggap penerima beasiswa masih kurang mengingat biaya hidup yang cukup tinggi dan banyaknya keperluan perkuliahan yang membutuhkan biaya tambahan.

Pada semester pertama ini, penerima beasiswa mendapat bantuan SPP sebesar Rp 2 juta, dan biaya hidup sebesar Rp 500 ribu per bulan. Untuk semester pertama ini, Isis menjelaskan bahwa Unpad telah memberikan subsidi sebesar Rp 4 juta yang terdiri dari Dana Mahasiswa Baru sebesar Rp 2 Juta dan Dana Pengembangan Pendidikan Rp 2 juta.

Dalam acara tersebut, penerima beasiswa Bidik Misi ini juga menyampaikan aspirasinya kepada Unpad sebagai pengelola untuk menyelenggarakan program softskill sebagai penunjang program akademis. Menanggapi hal tersebut, Herdis menyampaikan bahwa saat ini telah banyak kegiatan softskill bagi mahasiswa Unpad, diantaranya program kewirausahaan.“Mahasiswa bisa mengikuti kegiatan kewirausahaan baik yang digelar oleh Unpad maupun yang bekerja sama dengan pihak swasta,” lanjutnya.

Selain menyampaikan aspirasinya, para penerima beasiswa tersebut juga menyampaikan beragam aktivitas dan partisipasinya dalam berbagai kegiatan di kampusnya masing-masing. Beberapa fakultas diantaranya telah berinisiatif membentuk himpunan mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi. Selain itu mereka juga aktif dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan membuat berbagai program menarik yang dikelola oleh penerima beasiswa Bidik Misi seperti program pendidikan dan program sosial.

Tanya Jawab tentang Beasiswa Bidik Misi dari dikti


Tanya Jawab tentang Beasiswa Bidik Misi dari dikti
*Keterangan:
T = Pertanyaan
J = Jawaban

T: Apakah benar kalau saya sudah ikut PMDK disalah satu Perguruan Tinggi tidak di perbolehkan mengikuti program BIDIK MISI ?
J: Keikusertaan pada program beasiswa BIDIKMISI tidak membatasi hak untuk mendaftar pada program PMDK. Walapun demikian kami sangat merekomendasikan untuk tidak mendaftar program penerimaan lain jika sudah diterima di program BIDIKMISI begitu juga sebaliknya

T: Kalau saya tidak berprestasi,tetapi saya termasuk keluarga kurang mampu, apakah saya msh bisa ikut mendaftar bidik misi??
J: Syarat mengikuti program ini bisa didapatkan di http://kelembagaan.dikti.go.id/files/FORMULIR.doc

T: Kapan Jadwal Pendaftaran Program Bidik Misi (Pembukaan sampai dengan Penutupan) ?
J: Pada prinsipnya, batas pendaftaran program bidik misi secara global adalah sebelum minggu ke-2 Mei 2010. Untuk batas akhir pendaftaran PTN diserahkan pada setiap PTN masing masing, jadwalnya bisa dilihat melalui http://kelembagaan.dikti.go.id/files/jadwal.xls. Kami merekomendasikan untuk segera menghubungi PTN yang diminati untuk informasi yang lebih rinci.

T: Kalau saya sudah studi di Perguruan Tinggi, apakah saya masih bisa mendaftar Beasiswa Bidik Misi?
J: Dalam panduan disebutkan bahwa penerima program beasiswa BIDIK MISI diberikan sebelum mahasiswa mendaftar, tidak untuk mahasiswa yang sudah menjalankan studi di PTN masing masing. Jika sudah berstatus mahasiswa, silahkan mengikuti beasiswa lain yang sesuai seperti PPA/BBM/PPE

T: Saya merupakan siswa lulusan tahun 2009 (atau sebelum tahun 2010), apakah saya masih bisa mengikuti beasiswa Bidik Misi?
J: Beasiswa Bidik Misi diperuntukkan untuk siswa mulai lulusan tahun 2010. Bagi mahasiswa yang sudah menjalani pendidikan di PTN bisa mengikuti beasiswa PPA/BBM/PPE.

T: Dimanakah saya bisa mendapatkan Pilihan Program Studi beserta kodenya dan juga Kode Sekolah?
J: Pilihan dan kode jurusan bisa dilihat di kelembagaan.dikti.go.id atau melalui PTN yang dituju. Alamat Kode Prodi adalah http://kelembagaan.dikti.go.id/files/daftar-prodi.xls sedangkan kode sekolah adalah http://kelembagaan.dikti.go.id/files/SMTA-se-Ina.xls

T: Dimanakah saya bisa mendapatkan informasi Bidik Misi dari Perguruan Tinggi yang saya tuju ?
J: Silahkan kunjungi situs atau bertanya ke panitia penerimaaPTN yang anda tuju. Informasi Bidik Misi secara umum dapat juga dilihat melalui http://kelembagaan.dikti.go.id/

T: Bolehkah saya memilih Pilihan Program Studi di dua PTN yang berbeda?
J: Menurut panduan beasiswa Bidik Misi hanya diperbolehkan memilih 2 program studi di 1 PTN atau masing-masing 1 prodi di 2 PTN yang berbeda.

T: Bagaimana caranya mendapatkan atau download formulir bidik misi yang dikeluarkan PTN yang saya tuju?
J: Silahkan menghubungi panitia lokal PTN yang anda tuju. Pada Prinsipnya, formulir softfile Bidik Misi bisa juga didapatkan melalui situs www.kelembagaan.dikti.go.id  atau http://kelembagaan.dikti.go.id/files/FORMULIR.doc

T: Kemanakah saya harus mengirimkan formulir pendaftaran Bidik Misi yang sudah saya lengkapi ?
J: Berkas beasiswa bidikmisi ditujukan ke panitia penerimaan mahasiswa baru program BIDIK MISI ke PTN yang dituju, bukan ke DIKTI, baik diantar langsung maupun melalui pos.

T: Kapan jadwal pengumuman seleksi Bidik Misi ?
J: Jadwal pengumuman bidik misi bisa ditanyakan ke panitia penerimaan mahasiswa baru program BIDIK MISI di PTN yang dituju

T: Kalau saya sudah diterima beasiswa yang lain di salah satu PTN, apakah saya boleh mengajukan Beasiswa Bidik Misi?
J: Kami harapkan kalau anda sudah diterima di salah satu program beasiswa yang ada, mohon tidak mendaftar ke beasiswa BIDIK MISI, namun demikian bisa menghubungi panitia lokal PTN untuk permintaan tersebut

T: Kalau saya memilih jurusan di dua perguruan tinggi yg berbeda , apakah saya hanya mengirim berkas saya ke PTN pertama, atau ke PTN pertama dan kedua?
J: Kedua berkas permohonan dikirimkan ke kedua PTN yang dituju, urutan harus sesuai satu sama lain

T: bolehkah saya mendaftar dengan mengirim pendaftaran dan syarat-syarat yang harus dipenuhi tanpa melalui sekolah?
J: Pendaftaran harus disertai dengan rekomendasi dari sekolah masing masing, pengiriman melalui jalur kolektif lebih direkomendasikan

T: Bagaimana caranya pengiriman data pendaftaran sampai pada universitas yang dituju ?
J: Cara pendaftaran beasiswa bidik misi bisa dibaca pada panduan yang bisa didownload di website www.kelembagaan.dikti.go.id.  Pengiriman berkas dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah dengan menyertakan surat rekomendasi dan surat pengantar dari kepala sekolah masing-masing.

T: Apakah Program Beasiswa ini hanya dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang mengikuti jalur tes SNMPTN? Atau bisa juga diikuti oleh calon mahasiswa yang mengikuti jalur ujian yang diselenggarakan oleh masing-masing perguruan tinggi, seperti UM UGM, SIMAK UI, dsb.?
J: Informasi program beasiswa BIDIK MISI bisa dilihat ke website http://kelembagaan.dikti.go.id . Dan sekedar informasi saja bahwa harap diperhatikan jadwal Penyerahan berkas Bidik Misi di PTN yang anda tuju yang mana jadwal tersebut paling valid

T: Apakah pendaftaran Bidik Misi dilakukan secara online?
J: Prinsipnya adalah metode pendaftaran Bidik Misi diserahkan sepenuhnya ke PTN masing-masing.

T: Bagaimanakah prosedur untuk mengantarkan berkas bidik misi ke perguruan tinggi yang dipilih, apakah dilakukan oleh siswa atau oleh kepsek?
J: Pengiriman berkas dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah dengan menyertakan surat rekomendasi dan surat pengantar dari kepala sekolah masing-masing. Dan mohon dikonsultasikan dengan panitia penerimaan PTN yang dituju sebagai tindakan preventif.

T: Apakah pengumuman untuk beasiswa pada setiap PTN itu bersamaan?
J: Tidak, Jadwal Pengumuman diserahkan sepenuhnya kepada PTN masing-masing dan dengan metode pengumuman sesuai PTN masing-masing pula.

T: Apakah bisa kita mendapatkan beasiswa jika hasil ranking setiap semester yang kita peroleh 1-10 besar ?
J: Menurut panduan kami, parameter nilai minimal dari beasiswa BIDIK MISI adalah 25 % terbaik di kelas.

T: Apakah pendaftaran Beasiswa Bidik Misi dikenakan sejumlah nominal untuk biaya pendaftaran?
J: Pendaftaran Beasiswa Bidik Misi tidak dikenakan biaya sama sekali.

T: Berapa kuota masing-masing PTN dalam program beasiswa Bidik Misi?
J: Jumlah kuota per PTN dapat dilihat melalui file panduan yang ada pada kelembegaan.dikti.go.id atau melalui ini http://kelembagaan.dikti.go.id/files/Panduan.doc

T: Apakah Program Beasiswa Bidik Misi ini sama dengan program PBUD/Beasiswa lain di perguruan tinggi masing-masing atau harus diseleksi tersendiri, tidak disamakan dgn PBUD/Beasiswa lain?
J: BIDIK MISI merupakan program pemerintah yang boleh diasimilisasi oleh PTN masing masing, silahkan tanyakan detil informasi ini pada panitia penerimaan mahasiswa baru PTN masing masing

T: Apakah peserta Bidik Misi mengikuti seleksi/ujian tes tertulis dari masing-masing Perguruan Tinggi yang dituju ? Jika iya, dimana dan kapan ujian tersebut dilaksanakan ?
J: Adanya seleksi/ujian tertulis beserta jadwal pelaksanaannya tersebut sepenuhnya kebijakan dari PTN masing-masing. Untuk informasi lebih lanjut mohon menghubungi pihak PTN yang anda tuju.

T: Adakah ketentuan minimal / maksimal gaji orang tua pada persyaratan slip gaji untuk beasiswa Bidik Misi ini ?
J: Tidak ada

T: Apakah setiap pelamar pasti akan mendapatkan beasiswa ini ?
J: Tidak semua pelamar bisa mendapatkan beasiswa bidik misi. Karena penerima beasiswa ini harus melalui seleksi dan jumlah penerimanya disesuaikan dengan kuota masing-masing PTN. Jumlah mahasiswa baru yang diterima melalui program ini adalah 20.000 ( Dua Puluh Ribu Calon )

T: Jika memiliki sertifikat konselor sebagai bukti prestasi, apakah harus dilegalisasi oleh kabupaten untuk mengikuti program ini ?
J: Sertifikat atau berkas prestatif lain sebaiknya dilampirkan sebagai berkas pendaftaran Bidik Misi dan Berkas foto kopi yang terlegalisir akan lebih mengukuhkan Sertifikat tersebut.

T: Apakah program Bidik Misi sama dengan program PMDK ?
J: Berbeda, BIDIK MISI adalah program nasional

T: Apakah tujuan pendaftaran program Bidik Misi ini juga ke Perguruan Tinggi Swasta ?
J: Tidak untuk saat (tahun) ini.

T: Bagaimana saya mengetahui nomor pendaftaran yang saya dapatkan pada saat pendaftaran jikalau saya lupa untuk mencatatnya ?
J: Bisa ditanyakan kepada panitia lokal Bidik Misi di PTN tempat anda mendaftar

T: Apakah beasiswa ini diberikan sampai penerima lulus studi ?
J: Iya, benar, dengan catatan tepat waktu

T: Bagaimana mekanisme yang terjadi jika mendaftar di salah satu perguruan tinggi, namun kuota yang disediakan telah penuh ?
J: Mekanisme penerimaan pada PTN pelaksana masing masing, tetapi masih dimungkinkan terjadi perubahan kuota pada saat penentuan akhir pada saat kordinasi nasional.

T: Apakah pemilihan program studi yang dituju harus sesuai dengan kompentensi prestasi yang dimiliki pendaftar ?
J: Diharapkan demikian. Persyaratan tambahan serta mekanisme pendaftaran bisa ditanyakan pada PTN pelaksana masing masing

T: Bagaimana masyarakat dapat mengetahui orang-orang yang mendaftar program ini untuk mengetahui perkembangan terbaru ?
J:  Informasi ini bisa ditanyakan pada PTN pelaksana masing masing

T: Bagaimana mekanisme cara mengisi pada bagian program studi dan peringkat kelas/rerata pada formulir Bidik Misi ?
J:  Dengan cara membagi peringkat yang didapatkan dengan jumlah peringkat yang tersedia. Misalkan apabila mendapat peringkat 4 dari 40 maka hal tersebut 10 %

T: Apakah yang mengikuti program ini harus memiliki prestasi di bidang akademik dan non akademik pula ? bagaimana jika hanya memiliki salah satu ?
J: Harus memiliki prestasi akademik (minimal 25% terbaik di kelas). Ditambah non akademik akan lebih baik.

T: Di manakah saya dapat mendaftar program beasiswa bidik misi?
J: Pendaftaran dilakukan kolektif oleh masing-masing sekolah dan dikirimkan kepada panitia PTN masing-masing, sesuai prodi yang dipilih.

T: Dimanakah saya bisa mendapatkan informasi mengenai program beasiswa Bidik Misi?
J: Informasi bisa didapatkan melalui www.kelembagaan.dikti.go.id atau web lain, panduan dan pengumuman pada PTN masing-masing. Informasi meliputi syarat pendaftaran, jadwal pendaftaran dan pengumuman, seleksi ujian masuk (jika ada), dsb.

T: Apakah benar program beasiswa bidik misi memberi jaminan kepada calon penerima atas dibebaskan biaya hidup, biaya semester selama 6 atau 8 semester? dan tidak ada pungutan / biaya lain yang dibebankan kepada siswa?
J: Ya, Program beasiswa bidik misi memberikan pembebasan kepada siswa atas biaya SPP setiap semester, biaya hidup (standar sesuai ketentuan), dan biaya-biaya lainnya termasuk biaya seleksi (jika ada).

T: Prestasi kokurikuler dan ekstra kurikuler di bidang apa saja yang dapat diakui oleh PTN sebagai syarat pendaftaran beasiswa Bidik Misi?
J: Prestasi yang diakui yaitu semua prestasi kokurikuler dan ekstra kurikuler di bidang apa saja minimal juara tiga pada tingkat kabupaten/kotamadya dan pada jenjang SLTA.

T: Apakah saya harus mendaftar pada PTN di daerah yang sama dengan domisili tempat saya tinggal?
J: Calon pendaftar dapat mendaftar ke semua PTN tanpa terbatas pada domisili. Untuk informasi lebih lengkap bisa ditanyakan pada panitia penerimaan di PTN masing masing

T: Apakah pendaftaran pemilihan jurusan program studi dibatasi oleh jurusan saya sewaktu SLTA?
J: Menurut panduan pendaftaran, pilihan prodi tidak dibatasi jenisnya. Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi panitia pendaftaran masing-masing PTN, karena PTN diperbolehkan menyesuaikan peraturan sesuai dengan kebutuhan.

T: Apakah saya bisa mendaftar pada program beasiswa atau program seleksi ujian masuk lainnya secara bersamaan pada satu PTN yang sama?
J: Mengenai pendaftaran melalui jalur berbeda pada PTN yang sama, silakan ditanyakan ke PTN yang bersangkutan. Karena hal itu bergantung kepada kebijakan masing-masing PTN.

T: Saya diminta menyertakan foto rumah, berapa ukuran foto rumah yang disyaratkan?
J: Ukuran foto adalah sama seperti yang disyaratkan PTN.

T: Apakah nomor induk yang dimaksud adalah nomor induk siswa di sekolah?
J: Ya, nomor induk adalah nomor induk siswa di sekolah.

T: bolehkah saya mendaftar program beasiswa Bidik Misi tanpa menyertakan sertifikat prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler?
J: Ya, boleh. Namun hal itu merupakan salah satu nilai tambah pada proses seleksi.

T: Saya dari pihak PTN, ingin menanyakan Apakah ada format khusus untuk mengisi no.pendaftaran? ataukah saya dapat membuat aturan tersendiri untuk pengisian tersebut?
J: Format pengisian nomor pendaftaran diserahkan ke pihak PTN masing-masing, asalkan minimal 4 digit.

T: Apakah semua program studi pada PTN terdaftar dalam program Bidik Misi?
J: Nama program studi yang didaftarkan dan tidak didaftarkan pada program Bidik Misi merupakan kewenangan dari PTN masing-masing.

Alur Pendaftaran Bidik Misi Unpad

Alur Pendaftaran Bidik Misi

Prosedur Pendaftaran Bidik Misi

Panduan Beasiswa Bidik Misi

PROGRAM
BEASISWA BIDIK MISI
BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT KELEMBAGAAN
TAHUN 2010


KATA PENGANTAR

Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi, baik di bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler.
Program ini sangat penting untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan cara elegan, sehingga dimasukkan sebagai program kerja 100 hari dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi, seleksi, dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi mengacu pada pedoman ini.
Penerbitan pedoman program beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat memudahkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dapat tercapai sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk mendapatkan haknya.
Dengan terbitnya buku ini, proses penyaluran beasiswa kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan lancar, berprestasi tepat waktu yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman Program Beasiswa Bidik Misi ini.
Jakarta, Desember 2009
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Fasli Jalal


DAFTAR ISI



I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang cerdas dan kurang mampu serta memfasilitasi dan atau menyediakan beasiswa dan biaya pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Bab VI, Pasal 46 ayat (2), menyebutkan bahwa Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.
Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya PPA, BBM, PPE, dan BMU, telah diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut serta kenyataan tentang program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 memberikan beasiswa dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi yang disebut Beasiswa BIDIK MISI.

B. DASAR

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Negeri;
5. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014.

C. MISI

1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.

D. TUJUAN

1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;
6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.


II. KETENTUAN UMUM

A. SASARAN

Lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2010 yang berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi.

B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA

Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.

C. PENYELENGGARA

Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.

D. DANA BEASISWA

Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.


III. KETENTUAN KHUSUS

A. PERSYARATAN

Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI tahun 2010 adalah:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada tahun 2010;
2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi;
3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.

B. KUOTA

1. Banyaknya penerima beasiswa pada tahun anggaran 2010 adalah 20.000 orang;
2. Jumlah tersebut didistribusikan kepada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN di bawah Depdiknas yang ditentukan oleh Depdiknas dan di perguruan tinggi negeri di bawah Depag yang ditentukan oleh Depag;
3. Kuota beasiswa yang ditetapkan untuk setiap perguruan tinggi terpilih disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di perguruan tinggi tersebut serta pertimbangan lainnya.

C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA

1. Besarnya dana biaya hidup setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan tergantung pada indeks harga kemahalan daerah lokasi perguruan tinggi terpilih.
2. Besarnya bantuan biaya pendidikan yang dialokasikan kepada setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per semester.
3. Apabila biaya pendidikan di suatu perguruan tinggi terpilih ternyata lebih tinggi dari dana yang tersedia, maka perguruan tinggi terpilih tersebut wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sepenuhnya kepada penerima beasiswa.
4. Apabila terdapat kelebihan dana pendidikan pada suatu perguruan tinggi terpilih, maka perguruan tinggi terpilih tersebut dapat menggunakan untuk:
a. biaya pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (administrasi, transportasi, dan akomodasi);
b. biaya buku, pelatihan mahasiswa yang bersangkutan, dan sebagainya.
c. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti.

D. PENYALURAN DANA

1. Beasiswa dibayarkan setiap semester berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani oleh perguruan tinggi terpilih dengan Ditjen Dikti;
2. Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara memberikan dana biaya hidup kepada mahasiswa dengan perhitungan per bulan;
3. Penyaluran beasiswa dari perguruan tinggi penyelenggara kepada mahasiswa penerima melalui rekening mahasiswa atau dibayarkan melalui bank;
4. Penyaluran biaya pendidikan diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Dana beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun.

IV. MEKANISME PEREKRUTAN

A. PERSIAPAN PENDAFTARAN

Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan pengumuman melalui media massa, institusi pemerintah daerah (dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota) dan institusi pendidikan tinggi serta pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, MAK atau bentuk lain yang sederajat) untuk memberikan informasi kepada publik adanya program beasiswa ini.
Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi terpilih yang dituju.

B. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon mahasiswa memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV dan Sarjana pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih;
2. Berhubung jadwal pendaftaran calon mahasiswa baru di perguruan tinggi penyelenggara tidak bersamaan, maka setiap calon mahasiswa diharuskan memperhatikan jadwal pendaftaran di setiap perguruan tinggi yang dipilih;
3. Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik dalam satu perguruan tinggi atau di dua perguruan tinggi yang berbeda.
4. Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas dari siswa yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara kolektif, untuk siswa/peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya, kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi penyelenggara yang dituju dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
  1. Berkas-berkas yang dilengkapi oleh siswa
1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh siswa yang bersangkutan dan dilengkapi dengan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar. Formulir pendaftaran dapat diunduh di alamat www.dikti.go.id dan/atau www.kelembagaan.dikti.go.id atau difotokopi dari panduan program beasiswa BIDIK MISI yang tersedia;
2) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
3) Fotokopi rapor semester 1 s/d 5 disertai surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh kepala sekolah/ pimpinan unit Dikmas;
4) Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi keluarga yang tidak memiliki kartu Keluarga Miskin, harus menyertakan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh kepala desa/kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
5) Fotokopi Kartu Keluarga;
6) Jika diperlukan dapat menyertakan bukti pendukung lain seperti fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.
  1. Berkas yang dilengkapi oleh Sekolah/Unit Dikmas
1) Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas yang memberikan keterangan bahwa pendaftar adalah siswa berprestasi yang orang tua/wali-nya kurang mampu;
2) Daftar nama pelamar ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.

C. SELEKSI

1. Perguruan tinggi penyelenggara menyeleksi usulan calon penerima beasiswa BIDIK MISI sesuai persyaratan;
2. Seleksi ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara dengan memprioritaskan calon yang paling tidak mampu, calon yang mempunyai prestasi paling tinggi, dan memperhatikan asal daerah calon;
3. Apabila diperlukan seleksi yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh perguruan tinggi terpilih yang bersangkutan;
4. Hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/ Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu setelah melalui proses verifikasi.

D. PENETAPAN

1. Setiap perguruan tinggi penyelenggara harus melaporkan data hasil seleksi/perankingan semua pendaftar ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai bahan verifikasi;
2. Dalam verifikasi bersama yang dikoordinasi oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti dilakukan penetapan penerimaan. Seorang calon hanya diterima di satu program studi pada perguruan tinggi tertentu.
3. Apabila calon penerima beasiswa yang diterima di suatu perguruan tinggi penyelenggara tertentu kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka Ditjen Dikti dapat mengalokasikan sisa kuota tersebut ke perguruan tinggi penyelenggara yang lain;
4. Pengumuman penerimaan calon mahasiswa dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

E. PENGHENTIAN BEASISWA

Pemberian beasiswa dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
4. Mengundurkan diri;
5. Meninggal dunia.

V. MONITORING DAN EVALUASI


Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal.

A. MONITORING DAN EVALUASI EKSTERNAL

Monitoring dan evaluasi eksternal terhadap penyelenggaraan program akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan program beasiswa BIDIK MISI, antara lain:
1. Prestasi akademik mahasiswa penerima beasiswa;
2. Penyaluran dana beasiswa;
3. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa.

B. MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL

Secara internal perguruan tinggi penyelenggara dapat melengkapi panduan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program serta sistem monitoring dan evaluasinya. Hasil monitoring dan evaluasi internal dituangkan dalam Laporan Program dan Keuangan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
1. Pelaporan Program
Pelaporan program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).
a. Tepat Sasaran; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa.
b. Tepat Jumlah; artinya jumlah mahasiswa penerima beasiswa harus sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima beasiswa kurang dari yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi wajib melaporkan ke Ditjen Dikti
c. Tepat Waktu; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
2. Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan melampirkan bukti pembayaran dana biaya hidup kepada mahasiswa, dan keperluan lain yang dikeluarkan perguruan tinggi penyelenggara untuk keperluan studi mahasiswa penerima beasiswa.
3. Pengiriman Laporan
Laporan berupa soft copy (CD) dikirim ke:
Direktur Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Depdiknas Gedung D Lt. 6
Jalan Jenderal Soedirman, Pintu I Senayan
Jakarta 10270


LAMPIRAN


DAFTAR PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM BEASISWA BIDIK MISI TAHUN 2010

1. Di bawah Pembinaan Departemen Pendidikan Nasional

No
Perguruan Tinggi
Kuota
1
Institut Pertanian Bogor
500
2
Institut Seni Indonesia Denpasar
20
3
Institut Seni Indonesia Surakarta
20
4
Institut Seni Indonesia Yogyakarta
20
5
Institut Teknologi Bandung
450
6
Institut Teknologi Sepuluh November
450
7
Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
100
8
Politeknik Manufaktur Bandung
75
9
Politeknik Negeri Ambon
30
10
Politeknik Negeri Bali
30
11
Politeknik Negeri Bandung
75
12
Politeknik Negeri Banjarmasin
50
13
Politeknik Negeri Jakarta
75
14
Politeknik Negeri Jember
20
15
Politeknik Negeri Kupang
20
16
Politeknik Negeri Lampung
20
17
Politeknik Negeri Lhokseumawe
30
18
Politeknik Negeri Malang
75
19
Politeknik Negeri Manado
40
20
Politeknik Negeri Medan
70
21
Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta
10
22
Politeknik Negeri Padang
75
23
Politeknik Pertanian Negeri Pangkep
15
24
Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
15
25
Politeknik Negeri Pontianak
50
26
Politeknik Negeri Samarinda
50
27
Politeknik Negeri Semarang
50
28
Politeknik Negeri Sriwijaya
75
29
Politeknik Perikanan Negeri Tual
10
30
Politeknik Negeri Ujung Pandang
50
31
Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
50
32
Politeknik Pertanian Negeri Kupang
20
33
Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
20
34
Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung
20
35
Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padang Panjang
20
36
Universitas Airlangga
500
37
Universitas Andalas
500
38
Universitas Bengkulu
150
39
Universitas Brawijaya
500
40
Universitas Cenderawasih
125
41
Universitas Diponegoro
500
42
Universitas Gadjah Mada
500
43
Universitas Haluoleo
150
44
Universitas Hasanudin
500
45
Universitas Indonesia
500
46
Universitas Jambi
300
47
Universitas Jember
300
48
Universitas Jenderal Soedirman
300
49
Universitas Khairun
50
50
Universitas Lambung Mangkurat
300
51
Universitas Lampung
300
52
Universitas Malikussaleh
50
53
Universitas Mataram
150
54
Universitas Mulawarman
300
55
Universitas Negeri Gorontalo
300
56
Universitas Negeri Jakarta
450
57
Universitas Negeri Makassar
350
58
Universitas Negeri Malang
450
59
Universitas Negeri Manado
300
60
Universitas Negeri Medan
500
61
Universitas Negeri Padang
500
62
Universitas Negeri Papua
75
63
Universitas Negeri Semarang
400
64
Universitas Negeri Surabaya
400
65
Universitas Negeri Yogyakarta
400
66
Universitas Nusacendana
100
67
Universitas Padjadjaran
500
68
Universitas Palangka Raya
250
69
Universitas Pattimura
250
70
Universitas Pendidikan Ganesha
250
71
Universitas Pendidikan Indonesia
450
72
Universitas Riau
300
73
Universitas Sam Ratulangi
300
74
Universitas Sebelas Maret
400
75
Universitas Sriwijaya
400
76
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
100
77
Univeristas Sumatera Utara
500
78
Universitas Syiah Kuala
400
79
Universitas Tadulako
250
80
Universitas Tanjungpura
300
81
Universitas Trunojoyo
100
82
Universitas Udayana
350
Jumlah
18.000
Keterangan:
Nama program studi yang ditawarkan masing-masing perguruan tinggi penyelenggara tersebut di atas dapat dilihat pada:
§ Buku panduan SNMPTN tahun 2009, atau
§ Website perguruan tinggi masing-masing, atau
§ Website: www.evaluasi.or.id


2. Di bawah Pembinaan Departemen Agama

NO
Perguruan Tinggi
Kuota
Program Studi
1
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
100
1. Tafsir Hadits
2. Perbandingan Agama
3. Akidah dan Filsafat
4. Sosiologi Agama
5. Madzhab dan Hukum
6. Jinayah Siyasah
7. Dirasah Islamiyah
8. Manajemen Dakwah
9. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
10. Sejarah dan Kebudayaan Islam
11. Tarjamah
12. Bahasa dan Sastra Arab
2
UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta
100
1. Perbandingan Agama
2. Akidah dan Filsafat
3. Tafsir hadits
4. Perbandingan Madzhab dan Hukum
5. Sejarah dan Kebudayaan Islam
6. Bahasa dan Kebudayaan Islam
7. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
8. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3
UIN Alaudin Makassar
90
1. Perbandingan Madzhab dan Hukum
2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3. Tafsir Hadits
4. Perbandingan Agama
5. Sejarah dan Kebudayaan Islam
6. Akidah dan Filsafat
7. Bahasa dan Sastra Arab
4
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
80
1. Akidah dan Filsafat
2. Tasawuf dan Psikoterapi
3. Perbandingan Agama
4. Mu’amalah
5. Perbandingan Madzhab dan Hukum
6. Menajemen Dakwah
7. Pengembangan Masyarakat Islam
8. Sejarah dan Kebudayaan Islam
5
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
100
1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
2. Bahasa dan Sastra Inggris
3. Bahasa dan Sastra Arab
6
UIN Syarif Kasim Riau
80
1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
2. Tafsir Hadits
3. Akidah dan Filsafat
4. Jinayah Isyasah
5. Pengembangan Masyarakat Islam
7
IAIN Antasari Banjarmasin
60
1. Perbandingan Agama
2. perbandingan Madzhab dan Hukum
3. Akidah dan Filsafat
4. Tafsir Hadits
5. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
6. Pengembangan Masyarakat Islam
7. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
8
IAIN Ar-Raniry Banda Aceh
60
1. Tafsir Hadits
2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3. Akidah dan Filsafat
4. Perbandingan Agama
5. Jinayah Siyasah
6. Sejarah dan Kebudayaan Islam
7. Sastra Arab
8. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
9
IAIN Sumatera Utara Medan
70
1. Akidah Filsafat
2. Perbandingan Agama
3. Tafsir Hadits
4. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
5. Perbandingan Madzhab dan Hukum
6. Komunikasi dan Penyiaran Islam
7. Manajemen Dakwah
10
IAIN Imam Bonjol Padang
60
1. Perbandingan Agama
2. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
3. Perbandingan Madzhab dan Hukum
4. Komunikasi dan Penyiaran Islam
5. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
6. Bahasan Sastra Arab
7. Sejarah dan Kebudayaan Islam
11
IAIN Sultan Thaha Saifudin Jambi
60
1. Perbandingan Madzhab dan Hukum
2. Jinayah Siyasah
3. Tafsir Hadits
4. Sejarah dan Kebudayaan Islam
5. Bahasa dan Sastra Arab
12
IAIN Raden Fatah Palembang
70
1. Tafsir Hadits
2. Perbandinagan Agama
3. Jinayah Siyasah
4. Perbandinagan Madzhab dan Hukum
5. Komunikasi dan Penyiaran Islam
6. Sejarah dan Kebudayaan Islam
7. Bahasa dan Sastra Arab
13
IAIN Raden Intan Bandar Lampung
60
1. Akidah dan Filsafat
2. Tafsir Hadits
3. Jinayah Siyasah
4. Peradilan Agama
5. Komunikasi dan Penyiaran Islam
6. Pengembangan Masyrarakat Islam
14
IAIN Walisongo Semarang
75
1. Akidah dan Filsafat
2. Tasawuf dan Psikoterapi
3. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
4. Jinayah Siyasah
5. Mu’amalah
6. Manajemen Dakwah
7. Bimbingan dan Penyuluhan
15
IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
60
1. Tafsir Hadits
2. Akidah dan Filsafat
3. Komunikasi dan Penyiaran Islam
4. Sejarah dan Kebudayaan Islam
5. Bahasa dan Sastra Arab
16
IAIN Sunan Ampel Surabaya
75
1. Tafsir Hadits
2. Akidah dan Filsafat
3. Perbandingan Agama
4. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
5. Jinayah Siyasah
6. Manajemen Dakwah
7. Pengembangan Masyarakat Islam
8. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
9. Bahasa dan Sastra Arab
10. Sejarah dan Kebudayaan Islam
17
IAIN Mataram
60
1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3. Mu’amalah
18
IAIN Ambon
60
1. Akidah dan Filsafat
2. Jinayah Siyasah
3. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
4. Komunikasi dan Penyiaran Islam
5. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
19
IAIN Sultan Amai Gorontalo
50
1. Akidah dan Filsafat
2. Tafsir Hadits
3. Komunikasi dan Penyiaran Islam
20
STABN Sriwijaya Banten
40
1. Dharma Acariya (Keguruan)
2. Dharma Duta (Penyuluh)
21
IHDN Denpasar
50
1. Teologi Hindu
2. Penerangan Agama Hindu
22
STAKPN Ambon
40
1. Pendidikan Agama Kristen
2. Musik Gereja
3. Teologi
Jumlah
1.500