Selasa, 14 Desember 2010

Pedoman Bidik Misi 2011

KATA PENGANTAR
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Bidik Misi untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104 perguruan tinggi penyelenggara. Program ini merupakan program seratus hari kerja Menteri Pendidikan Nasional yang dicanangkan pada tahun 2010 yang pada tahun 2011 ini dilanjutkan dengan kembali menerima 20.000 calon mahasiswa yang diselenggarakan di 117 perguruan tinggi penyelenggara selain melanjutkan angkatan 2010. Agar program Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan dan atau pengelola perguruan tinggi dalam melakukan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi mengacu pada pedoman ini. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat mempermudah calon mahasiswa atau mahasiswa penerima terkait dengan implementasi program Bidik Misi. Buku pedoman Tahun 2011 ini merupakan penyempurnaan dari buku pedoman Bidik Misi 2010 yang memuat hal-hal baru terkait ketentuan, mekanisme, pengelolaan yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan program terutama proses seleksi, penyaluran bantuan biaya hidup kepada mahasiswa akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan lancar, berprestasi tepat waktu yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera. Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman Program Bidik Misi ini.

Persiapan Pendaftaran
1. Kementerian Pendidikan Nasional melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia Seleksi Nasional serta melakukan publikasi melalui media massa;
2. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya tentang program Bidik Misi;
3. Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada sekolah dan publik tentang program Bidik Misi;
4. Kepala Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.



Penggunaan Dana
1. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi PTP;
2. Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTP sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. Dalam pelaksanaannya PTP dapat melakukan subsidi silang antar program studi;
3. Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk pembinaan mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk kegiatan penunjang yang sepenuhnya diatur oleh PTP;
4. PTP mengatur besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan;
5. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan di PTP, ditanggung oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. PTP dapat mengupayakan sumber dana dari pihak lain;
6. PTP memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan prasarana belajar mengajar kepada penerima Bidik Misi dengan sumber bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Bidik Misi atau sumber lain yang relevan;
7. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti sesuai penjelasan singkat pada bab VI.



Syarat
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2011 atau telah lulus pada tahun 2010 dan bukan penerima Bidik Misi;
2. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
3. Memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta masuk dalam 30 persen terbaik di sekolah (semester empat dan lima bagi yang akan lulus 2011 atau semester lima dan enam bagi lulusan 2010) dicantumkan pada formulir rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah (Lampiran 3 bagian D);
4. Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa);
5. Prestasi yang dimaksud pada butir 4 (empat) dan 5 (lima) dinyatakan melalui surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah atau kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota.


Latar Belakang
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi

Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara ekonomi memfasilitasi dan atau menyediakan bantuan biaya pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya Peningkatan Prestasi Akademik (PPA), Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM), Peningkatan Prestasi Ekstrakurikuler (PPE), dan Bantuan Mengikuti Ujian (BMU), telah diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Mengacu pada peraturan dan perundang-undangan dan kenyataan tentang program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 meluncurkan program bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada program studi unggulan yang disebut Bidik Misi.

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014;
5. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2006 mengenai penghargaan bagi siswa berprestasi.


1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.



1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;
6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Kuota
1. Alokasi mahasiswa baru penerima bantuan biaya pendidikan pada tahun anggaran 2011 adalah 20.000 orang yang didistribusikan kepada PTP di bawah Kemdiknas dan Kemenag (Lampiran 1);
2. Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTP disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di PTP serta pertimbangan lainnya.

Pengelola
1. Pengelola program bantuan biaya pendidikan Bidik Misi di PTP terdiri atas unsur pengelola akademik dan pengelola kemahasiswaan;
2. Rektor/Ketua/Direktur PTP menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengelola Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidik Misi, yang bertugas memperlancar pelaksanaan rekrutmen, melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi internal penerima Bidik Misi serta pelaporannya.

Dana
1. Dana untuk mahasiswa lama (on-going) PTP di bawah Kemdiknas dilalokasikan melalui DIPA masing-masing PTP.
2. Penyaluran dana untuk mahasiswa baru dan PTP dibawah Kemenag dilakukan melalui kontrak antara Ditjen Dikti dengan PTP per semester atau per tahun;
3. PTP menyalurkan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa per bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan yang diberikan pada awal periode penyaluran melalui rekening bank yang ditunjuk. PTP berkewajiban memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing masing penerima;
4. Pada kondisi tertentu PTP dapat menyalurkan dana bantuan tidak sesuai dengan butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada Ditjen Dikti;
5. Rektor/Ketua/Direktur PTP menerbitkan Surat Keputusan tentang Bantuan Biaya Hidup dan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan beserta komponen penggunaannya;
6. Untuk penyelenggaraan kegiatan Bidik Misi PTP dapat mengalokasikan dana pengelolaan bersumber dari DIPA perguruan tinggi atau sumber lain yang relevan;
7. PTP membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode bantuan biaya hidup dengan PTP dalam kota / kabupaten yang sama.

Pembinaan
1. Setelah penetapan PTP memfasilitasi kedatangan pertama kali mahasiswa penerima Bidik Misi baru yang berasal dari luar kota terutama biaya perjalanan dan penyediaan akomodasi sementara sampai dengan memperoleh tempat tinggal yang tetap;
2. PTP mengusulkan kebutuhan dana yang dimaksud pada butir (1) kepada Ditjen Dikti;
3. Ditjen Dikti akan menyediakan atau mengganti dana yang dikeluarkan PTP setelah diketahui besarnya dana yang dibutuhkan disesuaikan dengan dana yang tersedia;
4. PTP memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidik Misi lulus tepat waktu dengan hasil yang optimal;
5. PTP mendorong mahasiswa penerima Bidik Misi untuk terlibat di dalam kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
6. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima Bidik Misi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk ketaatan mahasiswa terhadap peraturan perguruan tinggi terkait program Bidik Misi dan sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya.
Penghentian Bantuan
PTP dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
4. Mengundurkan diri;
5. Meninggal dunia.
Sanksi
Sanksi dikenakan kepada penerima Bidik Misi yang merugikan calon penerima lainnya, karena:
1. Telah memberikan keterangan yang tidak benar;
2. Melanggar persyaratan pendaftaran secara sengaja;
3. Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima Bidik Misi;
Sanksi dapat berupa surat teguran kepada yang bersangkutan dikarenakan butir (1), (2) atau (3) , penolakan pendaftaran dikarenakan butir (1) dan atau (2) ,serta diwajibkan untuk mengembalikan bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup dikarenakan butir (1) dan atau (3). Surat teguran ditembuskan ke Kepala Sekolah, Kepala Dinas dan Instansi terkait. Sekolah asal dan daerah asal penerima Bidik Misi yang telah diberi sanksi akan dipertimbangkan secara khusus untuk penerimaan Bidik Misi tahun berikutnya.

Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal. Monitoring dan evaluasi eksternal dilakukan oleh tim yang ditunjuk Ditjen Dikti sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam pedoman monitoring dan evaluasi, sedangkan internal dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara. Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal perguruan tinggi penyelenggara dapat melengkapi dengan pedoman sebagai acuan dalam penyelenggaraannya. Pada dasarnya monitoring dan evaluasi terkait aspek program dan keuangan. Aspek program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran; apakah dana bantuan telah dipergunakan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pedoman.
2. Tepat Jumlah; apakah jumlah dana bantuan dan jumlah mahasiswa penerima bantuan sesuai dengan kuota dan atau perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima bantuan kurang atau melebihi dari yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi penyelenggara wajib melaporkan ke Ditjen Dikti.
3. Tepat Waktu; apakah dana bantuan pendidikan telah diterima dan bantuan biaya hidup disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
Pada aspek keuangan, perguruan tinggi wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran bantuan biaya hidup dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta oleh pihak yang berwenang.

No Perguruan Tinggi Kuota
1. Institut Pertanian Bogor 500
1. Institut Seni Indonesia Denpasar 45
1. Institut Seni Indonesia Surakarta 50
1. Institut Seni Indonesia Yogyakarta 20
1. Institut Seni Padang Panjang 50
1. Institut Teknologi Bandung 450
1. Institut Teknologi Sepuluh November 450
1. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya 100
1. Politeknik Manufaktur Bandung 35
1. Politeknik Negeri Ambon 30
1. Politeknik Negeri Bali 30
1. Politeknik Negeri Bandung 75
1. Politeknik Negeri Banjarmasin 50
1. Politeknik Negeri Jakarta 75
1. Politeknik Negeri Jember 50
1. Politeknik Negeri Kupang 25
1. Politeknik Negeri Lampung 30
1. Politeknik Negeri Lhokseumawe 40
1. Politeknik Negeri Malang 75
1. Politeknik Negeri Manado 70
1. Politeknik Negeri Medan 85
1. Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta 15
1. Politeknik Negeri Padang 75
1. Politeknik Pertanian Negeri Pangkep 15
1. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh 45
1. Politeknik Negeri Pontianak 50
1. Politeknik Negeri Samarinda 55
1. Politeknik Negeri Semarang 50
1. Politeknik Negeri Sriwijaya 80
1. Politeknik Perikanan Negeri Tual 20
1. Politeknik Negeri Ujung Pandang 50
1. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya 40
1. Politeknik Pertanian Negeri Kupang 40
1. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda 20
1. Politeknik Manufaktur Timah Bangka Belitung 20
1. Politeknik Batam 30
1. Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung 20
1. Universitas Airlangga 500
1. Universitas Andalas 500
1. Universitas Bengkulu 150
1. Universitas Brawijaya 500
1. Universitas Cenderawasih 125
1. Universitas Diponegoro 225
1. Universitas Gadjah Mada 500
1. Universitas Haluoleo 150
1. Universitas Hasanudin 500
1. Universitas Indonesia 500
1. Universitas Jambi 300
1. Universitas Jember 300
1. Universitas Jenderal Soedirman 320
1. Universitas Khairun 60
1. Universitas Lambung Mangkurat 300
1. Universitas Lampung 300
1. Universitas Malikussaleh 60
1. Universitas Mataram 170
1. Universitas Mulawarman 330
1. Universitas Negeri Gorontalo 350
1. Universitas Negeri Jakarta 450
1. Universitas Negeri Makassar 350
1. Universitas Negeri Malang 450
1. Universitas Negeri Manado 300
1. Universitas Negeri Medan 500
1. Universitas Negeri Padang 500
1. Universitas Negeri Papua 100
1. Universitas Negeri Semarang 450
1. Universitas Negeri Surabaya 450
1. Universitas Negeri Yogyakarta 400
1. Universitas Nusacendana 100
1. Universitas Padjadjaran 500
1. Universitas Palangka Raya 250
1. Universitas Pattimura 250
1. Universitas Pendidikan Ganesha 250
1. Universitas Pendidikan Indonesia 450
1. Universitas Riau 300
1. Universitas Sam Ratulangi 300
1. Universitas Sebelas Maret 400
1. Universitas Sriwijaya 400
1. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 100
1. Univeristas Sumatera Utara 350
1. Universitas Syiah Kuala 400
1. Universitas Tadulako 275
1. Universitas Tanjungpura 300
1. Universitas Trunojoyo 100
1. Universitas Udayana 300
1. Universitas Bangka Belitung 50
1. Universitas Borneo Tarakan 75
1. Universitas Musamus Merauke 50


No Perguruan Tinggi Kuota
1. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 100
1. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 100
1. UIN Alauddin Makasar 90
1. UIN Sunan Gunung Djati Bandung 80
1. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 100
1. UIN Sultan Syarif Kasim Riau 80
1. IAIN Antasari Banjarmasin 60
1. IAIN Ar-Raniry Banda Aceh 60
1. IAIN Sumatera Utara Medan 70
1. IAIN Imam Bonjol Padang 60
1. IAIN Sultan Thaha Saifudin Jambi 60
1. IAIN Raden Fatah Palembang 70
1. IAIN Raden Intan Bandar Lampung 60
1. IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 60
1. IAIN Walisongo Semarang 75
1. IAIN Sunan Ampel Surabaya 75
1. IAIN Mataram 60
1. IAIN Ambon 60
1. IAIN Sultan Amai Gorontalo 50
1. IAIN Syekh Nurjati Cirebon 40
1. STAIN Bengkulu 30
1. STAIN Metro Lampung 35
1. STAIN Surakarta 30
1. STAIN Jember 35
1. STAIN Kediri 30
1. STAIN Salatiga 30
1. STAIN Manado 20
1. STAIN Tulungagung 40
1. STAKPN Ambon 40
1. IHDN Denpasar 50
2